Lembaga Panitikismo Kraton Jogja menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul untuk menggusur seluruh bangunan di zona inti gumuk pasir di wilayah Pantai Parangkusumo. Warga korban konflik tanah di DIY bersatu menolak penggusuran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, lembaganya telah menerima surat resmi dari Panitikismo, Kraton Jogja pada Senin (1/8/2016) mengenai instruksi membersihkan kawasan inti gumuk pasir di area Pantai Parangkusumo, Bantul. Kraton Jogja selama ini mengklaim kawasan gumuk pasir adalah Sultan Grond (SG).
“Suratnya baru saja sampai hari ini, dari Gusti Hadi [Penghageng Panitikismo Kraton Jogja, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo -KGPH- Hadiwinoto],” kata Hermawan Setiaji, Senin.
Sejauh ini sudah dua kali lembaga Panitikismo yang menangani masalah pertanahan mengirim surat ke Pemkab Bantul. Namun untuk surat kedua ini, isinya lebih spesifik.
“Surat pertama dulu penertiban wilayah pantai selatan dari Parangtritis hingga Kecamatan Sanden. Sekarang ini isinya lebih spesifik ke gumuk pasir di Parangkusumo,” tutur dia.
Hermawan mengatakan, surat tersebut akan memperkuat posisi lembaganya saat melakukan penggusuran bangunan di Parangkusumo. Satpol PP mencatat, terdapat 66 bangunan di gumuk pasir yang akan dihilangkan. “Dari 66 bangunan itu, hanya tiga orang yang pemiliknya orang Bantul,” ujar dia.
Ia menargetkan, pembersihan kawasan zona inti gumuk pasir akan selesai tahun ini. Saat ini Satpol PP telah memulai sosialisasi ke masyarakat terkait rencana penggusuran bangunan tersebut. Pembersihan bangunan rencananya melibatkan aparat kepolisian.
Comments