Jajaran Satuan Lalulintas Polres Gunungkidul mengaku sudah melakukan prosedur yang benar terkait dengan kasus tabrak lari yang dialami oleh Waluyo, warga Suryoputran PB 3/43, Penembahan, Kraton, Kota Jogja. Meski pada Selasa (2/8/2016), ia kembali ke rumahnya dan membuat geger warga sekitar.
“Kami juga kaget mendengar informasi itu. Setelah saya cek kejadiannya ternyata sudah sesuai prosedur,” kata Kepala Satlantas Polres Gunungkidul Samiyono.
Dia menjelaskan, tabrak lari yang menimpa terduga Waluyo terjadi pada 1 Mei 2015 lalu di Dusun Nogosari, Desa Bandung, Playen. Saat itu korban ditabrak pengendara sepeda motor yang kabur melarikan diri, kemudian korban dibawa ke RSUP Sardjito untuk perawatan. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena korban meninggal dunia setelah dirawat selama enam hari karena luka di bagian kepala.David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja |
Comments