Keinginan DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY untuk memperpanjang kebjjakan moratorium hotel hingga 2021 untuk Sleman dan Kota Jogja mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah pihak.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap agar kebijakan moratorium bisa diterapkan. Alasannya, pembangunan hotel di dua wilayah tersebut telah padat.
Meskipun demikian, Sultan menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, jika nantinya investor tetap nekat mendirikan hotel di Sleman dan Kota Jogja. Hal ini dikarenakan persoalan pembangunan hotel tidak sama dengan investasi di bidang lainnya.
“Kalo paksakan enggak bisa. Ini karena berkaitan dengan yang punya duit. Untuk moratorium sendiri ada di tingkat pemerintah tingkat dua,” ujar Sultan di Kepatihan, Jogja, Selasa (9/8/2016) siang.
Menurut Sultan, moratorium yang dimaksudkan di sini adalah kewenangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja untuk mengeluarkan izin HO dan izin mendirikan bangunan. Jika kedua daerah ini tidak memberikan izin maka pembangunan tidak akan bisa dilakukan, meskipun investor memiliki izin dari BPKM Pusat.
Comments