Pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) direncanakan 14 September mendatang. Pasca pembayaran, PT Angkasa Pura I tak lepas tangan tetapi turut mengawal agar warga memanfaatkan uangnya secara benar.
General Manager PT Angkasa Pura I, Agus Pandu Purnama mengatakan, pihaknya mengupayakan agar warga terdampak tidak menghambur-hamburkan uang ganti rugi untuk hal-hal yang tidak penting. “Dari pada uangnya hanya dihambur-hamburkan untuk beli motor, bisa untuk investasi seperti emas,” kata Pandu dalam media gathering di Cupuwatu Garden, Kamis (25/8).
Dalam rangka pengelolaan biaya ganti rugi ini, pihak Angkasa Pura I melakukan komunikasi dengan Pegadaian agar bersedia membantu memberikan pemahaman tentang investasi kepada warga terdampak. “Kita juga akan ajak REI untuk perumahan,” lanjut Pandu.
Total biaya ganti rugi yang dikeluarkan PT Angkasa Pura I sebesar Rp4,1 triliun, yang ditujukan untuk 833 bidang seluas 787 hektare. Ia mengatakan, nilai ganti rugi antara satu lahan dengan lahan lainnya berbeda tergantung kondisi tumbuhan, tanah, dan bangunan. “Tanaman kita hitung. Pohon cabai pun juga dihitung. Karena diganti maka menjadi aset kami,” terangnya.
Menurutnya, nilai ganti rugi tersebut lebih besar dibandingkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di DIY yang hanya di Rp3 triliunan. Nilai Rp4,1 triliun tersebut pun hanya untuk pengurusan tanah, sementara biaya sampai pembangunan dibutuhkan nominal yang lebih besar lagi. “Kalau anggaran sementara Rp9 triliun. Tapi konsepnya kan airport city sehingga kemungkinan [anggaran yang dibutuhkan] lebih besar,” tuturnya.
Pandu berharap agar pembangunan bandara baru ini dapat disambut baik oleh masyarakat sehingga proses pembangunan dapat terus bergulir hingga tahun 2019 sesuai keinginan Menteri Perhubungan.
Sementara itu Deputi Pemimpin Wilayah Bidang Bisnis PT Pegadaian wilayah DIY, Anna Savitri yang dihubungi Harian Jogja mengaku hingga saat ini belum ada pembicaraan khusus terkait hal tersebut. Namun, pihaknya siap jika pihak PT Angkasa Pura I turut menggandeng Pegadaian dalam memberikan pemahaman maupun pendampingan terkait investasi kepada warga terdampak. “Insyaallah siap,” tuturnya.
Ketua Tim Persiapan Pembangunan Bandara Baru, Bambang Eko mengatakan, pembayaran ganti rugi ditarget selesai pada 6 Oktober 2016. Setelah proses pembayaran selesai, warga tak serta merta diminta meninggalkan rumah dan lahannya saat itu juga. Mereka akan diberi waktu satu tahun sampai rumah tinggal yang baru siap dihuni.Bernadheta Dian S/JIBI/Harian Jogja |
Comments