Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau masyarakat lebih memanfaatkan Fasilitas Kesehatan (Faskes) primer sebelum berobat ke Rumah Sakit sehingga program JKN dapat berjalan lancar.Masyarakat juga perlu memahami alur pengobatan dengan benar sehingga petugas kesehatan di lapangan dapat bekerja secara maksimal.
Lina suwandini , staff unit manajemen pelayanan kesehatan rujukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Yogyakarta menjelaskan Pelayanan Kesehatan tingkat pertama diberikan oleh Puskesmas/ Klinik / Dokter Keluarga yang dipilih peserta saat pendaftaran.Apabila tidak bisa ditangani akan diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.Pelayanan Kesehatan tingkat kedua yaitu pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis di RS Kelas D dan C, pelayanan kesehatan tingkat ketiga yaitu pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis dan subspesialis (RS Kelas B dan A).
Sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan.Dalam keadaan emergency (gawat darurat) peserta dapat langsung ke UGD Rumah Sakit yang bekerja sama.
Ia mengatakan jika masyarakat memanfaatkan faskes primer secara maksimal, maka tidak akan terjadi penumpukan pasien di rumah sakit sehingga program pelayanan kesehatan secara berjenjang juga berjalan optimal.
Sementara itu, Dewi Manik, Staff hukum komunikasi publik dan kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Yogyakarta menjelaskan Peraturan baru dalam dunia Jaminan Sosial telah di hadirkan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) Kesehatan akan bertindak tegas kepada peserta yang menunggak iuran. BPJS akan melakukan tindakan penonaktifan bagi peserta yang menunggak iuran,Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan jika lebih dari satu bulan sejak tanggal 10 .Menurutnya,sekarang tidak lagi terdapat denda sebesar 2% tetapi peserta yang menunggak iuran akan di berhentikan sementara ataupun dinoaktifkan.
Dewi lebih lanjut mengungkapkan, jaminan kesehatan merupakan hak setiap orang. Kendati merupakan hak, tetapi masyarakat juga harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.Agar mendapat layanan yang maksimal ia menghimbau masyarakat untuk patuh pada alur layanan yang sudah ada.Informasi dan pengaduan bisa dilakukan di Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan (24 Jam) dengan nomer 1500400 atau lewat SMS 08156579780
Comments