Warga terdampak Bandara New Yogyakarta International Aiprort (NYIA) yang telah menerima ganti rugi tetap diberikan waktu satu bulan mengosongkan lahan. Pengosongan lahan sendiri akan dilakukan secara bertahap yang dimulai dari kawasan sisi udara landasan.
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Arie Yuruwin mengatakan semakin banyak warga terdampak yang beralih meminta ganti rugi berupa uang dibandingkan relokasi.
“Kebanyakan karena merasa relokasi terlalu lama, sekitar 1 tahun kan,” jelasnya, Selasa (27/9/2016).
Sebelumnya, sekitar 80% dari total seluruh bidang lahan tercatat meminta ganti rugi dalam bentuk uang.
Pekan ini, sekitar 8 warga meminta perubahan ganti rugi di Desa Palihan. Arie mengatakan bahwa sejumlah warga yang kemudian berubah pikiran ini tetap harus menjalani tahapan sebagaimana warga lainnya sebelum akhirnya mendapatkan ganti rugi uang. BPN sebagai tim pengadaan kemudian akan mengajukan berkas warga yang berubah pikiran tersebut kepada pihak Angkasa Pura.
Hingga kini, BPN sendiri belum menerima konsep akan relokasi dan tanah pengganti untuk warga dari pihak Angkasa Pura.
“Belum tahu kapan ada paparan soal relokasi,”ucap Arie.
Setelah konsep relokasi diketahui maka nantinya warga juga akan tetap bisa memilih. Ganti rugi milik warga yang memilik relokasi juga sementara akan dititipkan ke Angkasa Pura. Jika memang konsep relokasi dirasa tidak cocok, warga bisa memilih ganti rugi dalam bentuk uang.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, Astungkoro mengatakan bahwa Pemkab Kulonprogo meminta Angkasa Pura mempertimbangkan kembali tenggat waktu 1 bulan untuk pengosongan lahan bagi warga terdampak. Pasalnya, warga merasa bahwa jangka waktu tersebut terlalu mepet untuk dilakukan.
Comments