Zona merah tanah longsor di Bantul meluas. Beberapa titik longsor yang sebelumnya masih masuk zona aman, kini dinyatakan sebagai zona merah, yang berarti merupakan zona dengan tingkat potensi longsor yang cukup tinggi.
Hal itu disampaikan sendiri oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul Dwi Daryanto. Saat ditemui di kantornya, Kamis (29/9/2016) ia menegaskan meluasnya zona merah itu sebenarnya bukan disebabkan oleh faktor alam saja.
“Tapi ulah manusia juga menjadi penyebabnya,” kata Dwi.
Ia menjelaskan pertambahan jumlah penduduk memang sejalan dengan bertambahnya jumlah hunian. Kenyataanya, bertambahnya jumlah hunian itu kini sudah mulai merambah titik-titik lokasi yang dulunya masih berupa pekarangan dan hutan rakyat, kini sudah berubah menjadi pemukiman.
Beberapa perluasan zona yang dimaksudkannya adalah terjadi di Desa Triwidadi (Pajangan), Seloharjo (Pundong), dan Selopamioro (Imogiri). Hanya saja, sampai sejauh ini, perluasan zona merah itu masih bersifat parsial.
“Hanya terjadi di beberapa spot saja,” ucapnya.
Dijelaskannya, dengan karakter tanah di Bantul yang memiliki tingkat kerapatan rendah, curah hujan yang tinggi memang sangat berpotensi menyebabkan tanah menjadi semakin jenuh. Hal inilah yang lantas membuat tanah tersebut menjadi labil. “Tanah labil, kalau terkena beban bangunan, pasti akan berpotens longsor,” ucapnya.Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja |
Comments