Sekitar 7.000 warga Kota Jogja yang wajib memiliki kartu tanda penduduk diketahui belum melakukan perekaman data kependudukan dengan berbagai alasan.
“Hingga awal Oktober, masih ada 7.000 warga atau sekitar dua persen dari total wajib KTP di Kota Yogyakarta yang belum melakukan perekaman data kependudukan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi seperti dikutip Antara, Kamis (13/10/2016).
Menurut dia, jumlah tersebut tidak terlalu banyak dibanding warga Kota Jogja yang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang mencapai sekitar 312.000 orang.
Sisruwadi menyebut, ada beberapa penyebab warga belum melakukan perekaman data kependudukan di antaranya, sudah meninggal dunia tetapi belum dilaporkan, bekerja atau menempuh pendidikan di luar kota namun tetap memegang KTP Kota Jogja.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja sudah meminta RT/RW untuk melakukan penyisiran data dan melaporkan hasil penyisiran yang dilakukan ke pemerintah.
Jika penduduk tersebut sedang bekerja atau menempuh pendidikan di luar Kota Jogja, maka perekaman dapat dilakukan di tempat domisilinya saat ini.
Begitu pula dengan warga dari luar Kota Jogja yang berdomisili di Kota Jogja dapat melakukan perekaman data di Kota Jogja.
“Banyak yang melakukan perekaman data kependudukan. Biasanya ada 100 hingga 150 warga per hari yang melakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja,” katanya.
Selain warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan, masih ada sekitar 6.000 keping kartu tanda penduduk elektronik yang belum diambil oleh pemiliknya. KTP elektronik itu berada di kecamatan.
Sisruwadi mengatakan, pengambilan e-KTP di kecamatan tidak membutuhkan syarat yang berbelit-belit, tetapi cukup dengan membawa kartu keluarga asli atau fotocopy saja.JIBI/Harian Jogja/Newswire |
Comments