Jasa Raharja berkomitmen meningkatkan pelayanan
terkait kecepatan dan kemudahan pengurusan santunan.
Kecepatan pelayanan tersebut sejauh ini lantaran
dukungan dari mitra layanan.
Wahyu Agung, Humas Jasa Raharja Yogyakarta
menjelaskan santunan pasti dibayarkan apa pun alasan
penyebab kecelakaannya. Baik karena murni kecelakaan
atau pun karena kelalaian. Kecelakaan yang tidak
mendapatkan klaim hanya berlaku bagi kecelakaan
tunggal.
Bila ada korban lakalantas yang masuk rumah sakit dan
terjamin, maka biaya akan ditanggung Jasa Rahraja
sesuai dengan besaran santunan yang telah ditetapkan
pemerintah. Petugas Jasa Raharja juga menerapkan
sistem jemput bola untuk membantu mengurus segala
kelengkapan administrasi korban kecelakaan.
Sementara untuk, Korban meninggal dunia darat/laut
sebesar Rp 25 juta, sedangkan udara sebesar Rp 50 juta.
Korban luka-luka/perawatan maksimal sebesar Rp 10 juta
untuk darat/laut, sedangkan untuk udara maksimal Rp 25
juta.
Untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta untuk
darat/laut, sedangkan untuk udara maksimal sebesar Rp
50 juta. Dan bagi korban yang tidak mempunyai ahli
waris diberikan bantuan biaya penguburan bagi yang
menyelenggarakan penguburan, baik itu kecelakaan darat,
laut maupun udara sebesar Rp 2 juta.
Comments