Warga yang belum melakukan perekaman E KTP sebelum penyelenggaraan Pilwalkot 2017 tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya. Jumlah warga yang belum melakukan perekaman masih terdata kurang lebih 9.000 orang.
Rani mengatakan, batas waktu warga Jogja yang akan melakukan perekaman guna mengikuti pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota pada 2017 mendatang adalah sampai 27 November 2016. Pasalnya, penentuan daftar pemilih tetap (DPT) akan ditetapkan pada 6 Desember mendatang.
Terkait jumlah pemilih yang belum memiliki E KTP dalam DPS, Rani belum bisa menyampaikan, karena belum dilakukan pleno oleh KPU. “Kami masih menunggu kelengkapan data [pemilih] dari kecamatan,” imbuh Rani.
Setelah surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait perekaman E KTP turun, pada akhir September lalu jumlah warga yang melakukan perekaman mengalami peningkatan yang signifikan. Sebelumnya, kata Bram, jumlah warga Kota Jogja yang belum melakukan perekaman mencapai 15.000 orang.
“Setelah ada edaran itu, setidaknya mengurangi hampir 60 persen dari yang belum merekam. Data terakhir yang kami miliki, sudah lebih dari 6.000 orang yang melakukan perekaman,” jelas Bram.
Bram menambahkan, meski telah melakukan imbauan kepada masyarakat yang belum merekam data di kecamatan, pihaknya telah melakukan antisipasi. Hal itu mengingat terbatasnya blangko E KTP dari pemerintah pusat yang tersedia saat ini.Holy Kartika N.S./JIBI/Harian Jogja |
Comments