Kab KulonprogoNews

Diwacanakan Jadi Jalur Kereta, Harga Tanah di Sentolo Masih Stabil

0
KA Tambahan
Ilustrasi Penumpang Kereta api

Warga di sekitar areal jalur kereta api Jogja-Magelang belum mendapatkan tawaran untuk pembebasan lahan miliknya. Bahkan, warga mengaku belum ada informasi resmi selain yang didapatkan di media.

Rahmat Firdaus, salah satu warga Desa Banguncipto, Sentolo menjelaskan bahwa belum pernah ada pihak manapun yang melakukan pendekatan untuk membeli lahan di kawasan tersebut. “Belum ada sama sekali, belum dengar apalagi dari pihak kereta api,”jelasnya, Minggu (20/11/2016).

Beberapa waktu yang lalu memang ada sejumlah pihak yang mencari lahan namun untuk kebutuhan industri ataupun pribadi. Ia menyebutkan lahan di Desa Banguncipto dihargai sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000 per meter persegi.

Harga termahal diterapkan untuk lahan yang berada di sisi jalan aspal. Memang ada sejumlah lahan yang sampai sini masih belum digunakan namun belum ada pihak swasta maupun pemerintah yang nampak berminat dengan lahan-lahan tersebut.

Camat Sentolo, Widodo mengatakan masih perlu mencari informasi lebih lanjut mengenai wacana ini. Namun, jika memang akan direalisasikan maka kemungkinan jalur kereta api tersebut akan melalui kawasan utara Sentolo salah satunya Desa Banguncipto.

Setelah itu, jalur kereta tersebut akan masuk daerah Bantul dan Sleman. Kawasan Desa Banguncipto memiliki kontur tanah yang datar dan saat ini juga telah dilalui jalur kereta api.

Alternatif lain yakni dengan melalui Sentolo terus ke arah utara hingga ke Nanggulan dan Kalibawang. Hanya saja, kontur tanahnya sedikit menanjak karena sudah masuk dalam area Pegunungan Menoreh. Jika memang ingin menggunaka jalur lama dan cenderung datar maka memang harus melalui kawasan Minggir dan menyeberangi Sungai Progo. Harga lahan yang saat ini beredar di pasaran sendiri mengacu pada sejumlah proses pembelian lahan untuk kebutuhan Kawasan Industri Sentolo (KIS).Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja |

Damri Operasikan Angkutan Ring Road

Previous article

Paslon Dilarang Pasang Iklan Kampanye di Media Massa

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *