Kota JogjaNews

Paguyuban Warga Jogja Istimewa Tolak Gugatan Pasal 18 UUK

0
Ketua Hakim Konstitusi

Belasan warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Jogja Istimewa mendesak Wakil Rakyat untuk menolak gugatan terkait pasal 18 UUK nomor 13/2012 DIY. Paguyuban ini terdiri dari punggawa dukuh se DIY, elemen adat budaya, akademisi hingga tokoh agama menggelar aksi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Rabu (23/11/2016).

Koordinator Lapangan, Tas’an mengungkapkan gugatan terhadap UUK DIY sangat disayangkan oleh sejumlah pihak. Gugatan tersebut terkait dengan kata isteri dalam pasal 18 undang-undang tersebut yang dinilai diskriminatif, melanggar hak asasi manusia dan tidak demokratis. Dalam pasal tersebut menegaskan, seorang yang dapat mencalonkan gubernur hanya laki-laki.

“Harusnya [UUK] tinggal dinikmati saja tidak perlu diubah-ubah,” ujar Tas’an.

Paguyuban ini dalam orasinya meminta anggota DPRD DIY untuk memperjuangkan UUK dan menolak segala bentuk gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK). Adanya gugatan tersebut dinilai keistimewaan DIY sedang terancam, karena ulah sekelompok orang. Selain itu, paguyuban ini menganggap gugatan pasal 18 UUK berimplikasi terhadap paugeran adat yang berlaku sejak zaman Demak 1400 sampai dengan Mataram 1755, hingga saat ini. Holy Kartika/JIBI/Harian Jogja |

Paslon Dilarang Pasang Iklan Kampanye di Media Massa

Previous article

Jalan AM Sangaji Jogja Ganti Nama Jadi Jalan Mangkubumi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja