Ribuan pelanggar lalu lintas mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (9/12/2016). Sebagian besar pelanggar didominasi mahasiswa dan pelajar yang terjaring dalam Operasi Zebra Progo 2016.
Dari pantauan Harianjogja.com, banyak pemilik kendaraan yang mengantre sejak pagi di halaman kantor Pengadilan Negeri Sleman. Tampak beberapa yang telah mengikuti sidang juga masih memenuhi ruang tunggu untuk mengambil surat kendaraan atau surat izin mengemudi.
Humas Pengadilan Negeri Sleman, Ayun Kristiyanto mengungkapkan para pelanggar sebagian besar yang terjaring razia dalam Operasi Zebra Progo 2016. Sedikitnya, ada 1.486 orang yang mengikuti sidang tilang.
“Pelanggarnya, kebanyakan adalah mahasiswa dan pelajar. Ada yang tidak membawa surat-surat kendaraan dan ada yang tidak membawa kelengkapan kendaraan,” ujar Ayun.
Ayun mengatakan, wilayah Sleman sebagian besar merupakan daerah kampus dan sekolah. Tidak heran jika di sejumlah titik yang dilakukan operasi kendaraan bermotor, banyak terjaring dari kalangan mahasiswa dan pelajar. Rata-rata dari mereka tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi.
“Bentuk pelanggarannya bermacam-macam. Kebanyakan ada yang tidak memakai helm, ada juga yang melanggar rambu lalu lintas,” imbuh Ayun.
Dalam sidang tersebut, kata Ayun, sanksi yang dijatuhkan hakim juga beragam. Sanksi yang diberikan yakni berupa denda. Untuk denda pelanggar kendaraan sepeda motor, dikenakan denda minimal Rp30.000 dan maksimal Rp100.000. Sedangkan untuk pelanggar dari pengendara roda empat atau mobil, denda yang dijatuhkan minimal Rp50.000 sampai Rp200.000.Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja |
Comments