Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terus melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik (e-tilang) yang bakal diterapkan serempak di sejumlah kota di Indonesia, Jumat 16 Desember, besok. Sosialisasi ke masyarakat Yogyakarta itu dilakukan mulai beberapa waktu lalu.
Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Latif Usman mengatakan jajaran polisi lalu lintas di Yogyakarta sudah mulai menerapkan e-tilang. Sejumlah warga Yogyakarta yang melanggar lalu lintas telah dikenai tilang elektronik.
“Penerapan (e-tilang) kita lakukan mulai hal-hal yang kasat mata, seperti pelanggaran tidak mengenakan helm, menerobos lampu, dan juga menggunakan hp saat berkendara,” ujar Latif saat ditemui di Dirlantas Polda DIY, Kamis (15/12/2016).
Latif menjelaskan, penerapan e-tilang itu dilakukan secara manual dengan memberikan bukti pelanggaran kepada pengendara. Jika melanggar, pengendara akan diberikan kertas biru yang berisi pengakuan pelanggaran. Kertas tersebut disertakan nomor rekening salah satu bank untuk pembayaran tilang. Sementara, surat kendaraan ditahan kepolisian.
“Pembayaran bisa dilakukan langsung ke bank atau melalui transfer. Jika pembayaran (tilang) di bank buktinya warna kuning, lalu pembayaran transfer buktinya warna putih,” ujarnya.
Ia mengatakan sosialisasi juga telah dilakukan melalui sejumlah media, baik online maupun cetak. Menurutnya, nilai tilang bagi pelanggar disesuaikan dengan upah minimum di setiap kabupaten yang diketahui pengadilan dan kejaksaan.
Misalnya, di Sleman, apapun pelanggarannya bagian pengendara sepeda motor nilai tilangnya Rp100 ribu. Nilai tilang yang cukup tinggi ada di Kota Yogyakarta. “Bagi warga yang melakukam balapan liar di Kota Yogyakarta, dendanya Rp2 juta,” kata dia.
Ia menambahkan, sudah ada 200an polisi lalu lintas di Yogyakarta, baik Polda DIY, Polresta Yogyakarta, Polres Sleman, Bantul, Kulon Progo, maupun Gunungkidul yang memiliki akun di e-tilang. Melalui polisi itu, pihak Dirlantas Polda DIY akan menyosialisasikan e-tilang tersebut.
“Batas waktu pembayaran tilang, tiga hari. Jika belum dibayar, maka pelanggar harus menjalani sidang,” ungkapnya.
Comments