Kota JogjaNews

Pustral Minta Formula Kenaikan Tarif STNK BPKB Dijabarkan

0
pajak kendaraan

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Dwi Ardiantara Kurniawan mengatakan formula kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor perlu dijabarkan secara transparan kepada publik.

“Perlu dijelaskan kepada publik formula penghitungannya, bagaimana bisa mendapatkan angka kenaikan itu,” kata Dwi Ardiantara di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum dijabarkan secara rinci mengenai formula penghitungan kenaikan tarif itu.

Seperti diketahui, berdasarkan PP baru tersebut, tarif pengurusan surat tanga nomor kendaraan (STNK) yang berlaku per 6 Januari 2017 untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000.

“Perhitungannya harus disampaikan dengan jelas karena itulah yang menjadi pertanyaan sekarang,” kata dia.

Meski demikian, Dwi menilai kebijakan itu juga dimungkinkan mampu menekan tingginya kepemilikan dan pembelian kendaraan pribadi. “Mungkin akan berpengaruh karena adanya biaya tinggi untuk membeli kendaraan baru,” kata dia.(antara)

Kebutuhan Uang di Jogja Selama Desember Rp1,28 Triliun

Previous article

Konsumsi BBM DIY Selama Natal & Tahun Baru Naik hingga 10%

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja