Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah setempat tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Perda penyelenggaraan reklame di daerah kita perlu segera ditegakkan dengan serius, salah satu semangat perda tersebut adalah pembatasan reklame pada tiap persimpangan,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul Setiya di Bantul, Senin.
Menurut dia, dalam regulasi tersebut mengatur bahwa setiap sudut persimpangan hanya boleh berdiri satu papan reklame, dan selebihnya harus berjarak minimal 50 meter dari titik tersebut.
Namun demikian, kata dia, kenyataannya penataan reklame itu belum ditegakkan dengan baik, sebab di beberapa sudut persimpangan strategis wilayah Bantul masih berdiri lebih dari satu reklame.
“Bahkan seperti di perempatan Ring Road Ketandan Banguntapan (Jalan Wonosari), malah lebih dari tiga reklame,” kata Setiya yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul ini.
Namun, kata dia, pada Minggu (8/1) siang kemarin salah satu papan reklame di sekitar perempatan Ketandang Jalan Wonosari itu tumbang setelah diterpa angin kencang. (Sumber : Antara)
Comments