Proses penjaringan calon rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) periode 2017-2022 akan dimulai 16 Januari mendatang. Seteah itu Majelis Wali Amanat (MWA) baru akan menggelar pemilihan pada April mendatang.
Anggota Panitia Kerja Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor UGM Periode 2017-2022 Arie Sujito, mengatakan Peraturan MWA UGM No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor Universitas Gadjah Mada menyebutkan proses seleksi dilakukan berjenjang.
Pertama adalah tahapan penjaringan Bakal Calon Rektor oleh Panitia Kerja, seleksi Calon Rektor melalui rapat pleno Senat Akademik, serta pemilihan dan penetapan Rektor oleh MWA yang akan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka.
“Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa setidaknya ada 11 kriteria persyaratan yang harus dipenuhi para calon Rektor UGM,” paparnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (9/1/2017).
Peraturan tersebut antara lain calon harus berkewarganegaraan Indonesia, berstatus sebagai dosen PNS atau dosen Pegawai Universitas, berpendidikan dan bergelar doktor, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Selain itu, komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri Universitas, kemampuan menjaga keutuhan dan keberlanjutan Universitas, integritas dan komitmen yang tinggi, jiwa kepemimpinan dan kemampuan manajerial, dan berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi menjadi syarat yang harus dimiliki oleh bakal calon rektor dan merupakan komponen penting dalam proses penilaian.
“Semua persyaratan itu bisa dibaca di beberapa media massa maupun website khusus untuk seleksi dan pemilihan rektor mulai 12 Januari dengan alamat di http:// seleksirektor.ugm.ac.id,”papar Ari.
Ia menambahkan pendaftaran Bakal Calon Rektor dapat dilaksanakan oleh pribadi secara aktif dengan mendaftar atas kehendak sendiri atau secara pasif oleh paling sedikit lima orang atau satu institusi baik dari dalam atau luar Universitas. Pendaftaran para bakal calon rektor akan diterima hingga tanggal 17 Februari mendatang. Namun, jika hingga berakhirnya masa pendaftaran jumlah pendaftar kurang dari atau sama dengan tiga,
Panitia Kerja akan melakukan perpanjangan pendaftaran paling lama 10 hari kerja sejak batas akhir penutupan pendaftaran.
Usai proses pendaftaran, proses penjaringan Bakal Calon Rektor akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan verifikasi persyaratan Bakal Calon Rektor pada 20 Februari – 17 Maret. Di akhir proses seleksi oleh Panitia Kerja kemudian akan dilakukan penetapan bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya dalam rapat pleno Senat Akademik.
“Hasil penetapan calon rektor ini kemudian diserahkan kepada MWA. Selanjutnya, akan ada paparan dan tanya jawab dengan anggota MWA sebelum akhirnya ditetapkan sebagai rektor terpilih,”pungkas Arie Sujito.
Comments