Flash InfoTechno

Atasi Hoax, Pemerintah Tidak Main-main

0
hoaks virus corona
Ilustrasi Hoax

Pemerintah tengah menggodok peraturan untuk menjerat perusahaan platform Internet dan media sosial yang turut menyebarkan berita palsu alias hoax. Jika aturan itu disahkan, pemerintah punya kewenangan mendenda Google, Facebook, dan media sosial lainnya.

Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengungkapkan peraturan tersebut tengah dirumuskan di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam). Selain denda, lanjutnya, peraturan tersebut nantinya diyakini akan dapat membendung penyebaran hoax.

“Jadi, satu, regulasi itu bisa memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendenda platform seperti Google, Facebook dan lainnya kalau mereka mengakomodir hoax. Kedua, perusahaan platform harus mau mencabut hoax, fitnah, dalam waktu 24 jam,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/1/2017).

Dia menuturkan, beleid tersebut terinspirasi dari peraturan sejenis yang telah diterapkan di Jerman. Menurut Teten, peraturan itu tidak dimaksudkan untuk merepresi, tapi justru untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

“Artinya ada satu komitmen bersama, ada regulasi yang memungkinkan pemerintah memberikan denda, kemudian ada komitmn bersama antara perusahaan platform.

Bukan kali ini saja pemerintah berencana menertibkan platform-platform media sosial tersebut. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir adsense seluruh layanan over the top (OTT) yang menolak bekerja sama dengan pemerintah dalam mengantisipasi peredaran hoax.

Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, mengemukakan pemerintah akan mengajak seluruh pemain OTT bekerja sama dengan pemerintah dalam rangka menangkal berita palsu yang beredar di media sosial.

SMP Dan SMA UN Gunakan CBT

Previous article

Cabai Di Sleman Masih Mahal Sampai Maret

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info