Kota JogjaNews

Kasus e-KTP Berpotensi Hilangkan Suara Dalam Pilkada

0
Pilkada Serentak 2024

Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Heruanto Hadna menilai, kasus penghambat penyelesaian kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berpotensi menghilangkan jutaan hak suara masyarakat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, proyeksi penduduk Indonesia tahun 2017 mencapai 261.703.580 jiwa. Dari angka tersebut, diperkirakan jumlah penduduk yang akan dan telah memiliki e-KTP mencapai 178.038.580.

“Artinya, jika kasus e-KTP tidak kunjung selesai maka 20 juta penduduk tidak bisa ikut pilkada, atau sekitar 12 persen dari total penduduk yang berhak memiliki e-KTP. Angka yang sangat besar untuk diabaikan dalam sebuah proses demokrasi,” kata Hadna menjelaskan.

Ia mengatakan, kepemilikan e-KTP akan memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang.

“Karena itu, penyelesaian e-KTP masyarakat harus segera dituntaskan. Saya perkirakan, jika persoalan ini dituntaskan secara serius, maka bisa selesai dalam waktu sebulan kedepan,” terang Hadna. (sumber : Antara)

Uang 3 M Di Kamar anak Bupati Klaten Diduga Dari Jual Beli Jabatan

Previous article

U2 tunda Rilis Album Karena Donald Trump

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja