Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, menjatuhkan vonis penjara lima tahun kepada terdakwa penganiayaan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta yang berujung pada korban meninggal.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Zaenal Arifin usai sidang dengan agenda putusan di PN Bantul, Jumat, mengatakan ada 10 terdakwa pelaku penganiayaan yang dijatuhkan putusan penjara berbeda-beda mulai dari tiga sampai lima tahun.
Ia menyebutkan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan beda-beda sesuai dengan peran masing-masing, karena faktanya dalam kasus ini ada yang membacok sampai sebabkan mati, ada juga tindakan lain yang tidak seberat itu.
Zaenal mengatakan, terdakwa Kev diputus lima tahun dari tuntutan enam tahun, Rob diputus tiga tahun dari tuntuan empat tahun, Am diputus lima tahun dari tuntutan enam tahun, Stev diputus tiga tahun dari tuntuan empat tahun, Dwi diputus tiga tahun dari tuntutan empat tahun.
Kemudian Mat diputus tiga tahun dari tuntutan empat tahun, Al diputus tiga tahun dari tuntuan empat tahun, Kalv diputus tiga tahun dari tuntutan empat tahun, Paul diputus empat tahun dari tuntutan lima tahun dan Dem diputus tiga tahun dari tuntutan empat tahun.(sumber:antara)
Comments