Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta akan menggunakan surat suara yang terkena noda tinta kecil untuk pilkada dan hal tersebut sudah disampaikan serta disepakati oleh panitia pengawas dan kedua pasangan calon.
“Surat suara terindikasi rusak yang masih akan digunakan adalah surat suara dengan noda tinta sangat kecil. Noda ada di gambar pasangan calon atau di bendera,” kata Komisioner KPU Kota Yogyakarta Divisi Logistik Hidayat Widodo di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, berdasarkan hasil sortir yang dilakukan pekan lalu terdapat sekitar 11.000 surat suara rusak, namun setelah disortir kembali terdapat sekitar 10.000 surat suara yang masih dapat digunakan kembali.
“Surat suara yang terkena noda tinta kecil itu dilipat dan kami tetap melakukan sortir ulang terhadap 1.000 surat suara lainnya. Surat suara yang benar-benar rusak dan tidak bisa dipakai berjumlah sekitar 300 lembar,” katanya.
Surat suara yang masuk ketegori rusak dan tidak bisa digunakan adalah surat suara yang robek, dan terdapat mata ikan.
KPU Kota Yogyakarta akan mengeluarkan surat edaran kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di tiap tempat pemungutan suara (TPS) terkait penggunaan surat suara dengan noda tinta kecil.
Surat edaran tersebut akan memberikan penjelasan bahwa sudah ada kesepakatan bersama antara KPU Kota Yogyakarta, Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta dan pasangan calon terkait surat suara bernoda tinta kecil tetap dianggap sah untuk digunakan.(sumber :Antara)
Comments