Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai pemberantasan kasus korupsi di Indonesia belum maksimal sepanjang 2016.
Meskipun mengapresiasi beberapa langkah strategis pemerintah, namun Pukat tetap memberikan catatan penting pemberantasan korupsi yang seharusnya dilakukan sepanjang 2017 ini.
Peneliti Pukat UGM Fariz Fachryan kepada wartawan Senin (16/01/2017) mengungkap ada tiga bidang yang harus mendapat perhatian dalam penindakan korupsi di tahun 2017 ini. Selain eksekutif dan legislatif yang dinilai sebagai ruang empuk menggali pundi-pundi dengan cara tidak sah, lembaga penegak hukum juga dinilai harus mendapat porsi sama di tahun 2017.Bay/Den
Comments