Puluhan kardus obat tanpa izin edar disita Balai Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPOM DIY) dalam giat pengawasan rutin, yang digelar bersama Polda DIY dari seorang warga di RT 15, Kowang, Trimulyo, Jetis, Bantul.
Kepala Seksi Penyidikan BPOM DIY Sulianto menuturkan, tercatat ada 39 kardus obat yang mengandung Bahan Kimia Obat disita dari warga setempat bernama Taufik, namun diletakkan di rumah warga bernama Sajirin, selaku ayah pemilik obat. Obat yang disita tersebut beberapa di antaranya berjenis cairan dalam botol, kapsul, tablet dan seduh.
Informasi awal didapatkan BPOM DIY dari masyarakat, yang dilanjutkan dengan investigasi oleh BPOM DIY. Selanjutnya BPOM menemukan adanya pengiriman barang ke salah satu depot jamu tradisional di Jalan Wonosari. Pemeriksaan lebih lanjut menghasilkan informasi adanya bahan kimia obat.
Kini pihaknya masih melakukan pendalaman siapa yang harus mempertanggungjawabkan kepemilikan obat ini. Apabila masuk sampai proses hukum dan terbukti bersalah, pasal 196 atau 197 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal sampai 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Saat akan dimintai keterangan, Taufik yang disebut sebagai pemilik jamu tidak dapat ditemui. Operasi malam ini merupakan yang pertama kali dilakukan, sebagai rangkaian pengawasan obat tanpa izin edar, yang rutin dilaksanakan oleh BPOM DIY dan Polda DIY pada 2017. | Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja |
Comments