Seluruh petugas yang terlibat dalam pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara diminta bersikap tegas dan cermat saat memfasilitasi hak pemilih dalam Pilkada 2017.
Hanya warga yang memenuhi syarat saja yang bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Panggih Widodo menyampaikan hal tersebut pada bimbingan teknis (bimtek) terpadu pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara bagi Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) seluruh Kulonprogo, Rabu (18/1/2017).
Menurutnya, petugas wajib memastikan warga yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memang memenuhi syarat sebagai calon pemilih.
Panggih kembali menegaskan mengenai pentingnya kepemilikan E-KTP dalam Pilkada 2017. Dia menyontohkan, warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menunjukkan KTP kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. “KTP itu sebagai identitas kependudukan,” kata Panggih.
Kepemilikan E-KTP menjadi salah satu materi evaluasi usai simulasi pemungutan suara. Hal itu karena sebelumnya ada seorang peserta bimtek memerankan calon pemilih yang tidak membawa formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih.
Ketika diminta menunjukkan E-KTP, dia justru memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Petugas KPPS kemudian tidak memperbolehkannya mencoblos surat suara.
Panggih membenarkan sikap yang diambil petugas KPPS dalam simulasi tersebut. Dia menjelaskan, pengganti E-KTP hanyalah surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo.
Comments