Ketua Tim Saber Pungli, Wahyu Widayat mengatakan sejak dilantik 6 Desember 2016 sampai 24 Januari 2017, pihaknya sudah menerima enam aduan dari masyarakat, yakni empat aduan melalui pesan singkat atau SMS, dan dua aduan melalui surat.
Dari dua surat adua tersebut, satu surat dikirim ke Tim Saber Pungli DIY karena kasus yang diadukan kewenangan provinsi.
“Total lima adua yang sedang kami dalami,” kata Wahyu, Rabu (25/1/2017)
Ia enggan merinci terkait kasus apa lima aduan tersebut. Yang jelas, kata dia, tim saat ini masih terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti. Menurut Wahyu, butuh kehati-hatian dalam menindaklanjuti aduan. Berbeda dengan tangkap tangan yang bisa langsung diproses.
Namun demikian, Inspektur Inspektorat Kota Jogja ini mengakui dua dari lima aduan yang masuk terkait pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Jogja. Jika dua aduan terbukti, pihaknya akan menindak tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dengan ancaman hukuman dari peringatan sampai pemecatan. | Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments