Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila. Hari ini, Senin (30/1/2017), penyidik Ditreskrimum, Polda Jabar, melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Penetapan status tersangka Rizieq tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Yusri Yunus, saat mengumumkan perkembangan kasus setelah gelar perkara. Dalam gelar perkara yang berlangsung 3 jam tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa seluruh pasal yang dituduhkan telah memenuhi unsur.
“Setelah 3 jam, dari saksi-saksi dan bukti dukokumen yang kita lengkapi dari gelar perkara pekan lalu, semua terpenuhi unsur-unsur yang di pasal 154a KUHP tentang penistaan lambang negara dan pasal 320 soal pencemaran nama baik proklamator. Seluruhnya masuk unsur, sudah terpenuhi. Dan penetapan [status] dari saksi terhadap Rizieq Shihab menjadi tersangka,” kata Yusri kepada awak media yang ditayangkan oleh Kompas TV, Senin.
Setelah penetapan tersangka, polisi akan segera melakukan pemanggilan Rizieq sebagai tersangka. Yusri belum mengungkapkan tanggal pasti kapan Rizieq kembali diperiksa, namun dia menyatakan hal itu akan dilakukan pekan ini.
Sementara pagi tadi, jajaran penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli, terkait kasus penistaan Pancasila. Polda Jabar juga dijadwalkan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli lainnya. | Adib Muttaqin Asfar/Newswire/JIBI |
Comments