Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini belum menemukan tindakan pelanggaran pidana dalam tahapan Pilkada 2017 di Kota Yogyakarta maupun Kulon Progo.
“Sampai sekarang baik di Kota Yogyakarta maupun Kulon Progo belum ada pelanggaran kategori pidana,” kata ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Muhammad Najib di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Najib, sejak tahapan kampanye pada Oktober hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) hanya ada pelanggaran yang bersifat administratif seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Najib menilai rendahnya tingkat pelanggaran itu juga bisa disebabkan minimnya minat tim sukses atau pasangan calon bupati atau wali kota menggunakan tahapan kampanye rapat umum atau pertemuan terbatas.
“Baik kampanye rapat umum maupun tatap muka atau terbatas sepertinya sepi atau kurang bergairah, sehingga potensi pelanggaran semakin kecil,” kata dia.
Meski demikian, menurut dia, peluang potensi pelanggaran pidana pemilu masih tetap ada hingga masa Pilkada berakhir, khususnya saat pemungutan dan penghitungan suara pada 15 Februari 2017.
Comments