Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan membahas nasib bangunan The Lost World Castel di Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan hari ini, Senin (6/2/2017). Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberian surat peringatan (SP) satu dan dua yang dilakukan Pemkab.
Baca juga :
Pemkab Akan Tindak Tegas Pengelola The Lost World Castel
The Lost World Castel Belum Berijin, Tak Boleh Tarik Retribusi
Sejumlah pejabat terkait mulai Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Dinas terkait akan mengikuti rapat koordinasi untuk menentukan nasib pembangunan wahana di wilayah kawasan rawan bencana (KRB) III tersebut.
“Akan kami rapatkan [hari ini]. Kami undang pihak-pihak yang terkait dalam hal ini sebagai tindak lanjut SP yang sudah kami layangkan dua kali,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Sumadi, kemarin.
Pemkab, katanya, masih menunggu itikad baik dari pemilik bangunan tersebut agar mematuhi peraturan yang berlaku. Sesuai prosedur, katanya, Pemkab melayangkan SP satu dan SP dua. Namun, surat peringatan yang dikirim Pemkab rupanya tidak diindahkan oleh pemilik Kastil. Wahana tersebut masih terus beroperasi, bahkan proses pembangunan terus dilakukan.
“Kalau sudah diingatkan tetap tidak mematuhi, kami ajukan ke pengadilan. Apakah pemiliknya dihukum atau bangunan tersebut dibongkar, biarkan pengadilan yang memutuskan,” kata Sumadi kepada wartawan pada Kamis (2/2/2017) lalu.
Sumadi juga menyayangkan warga Petung ikut melakukan investasi. Seharusnya, kata mantan Kepala Inspektorat DIY itu, warga mengetahui jika daerah tersebut merupakan wilayah KRB III. Dia menduga, warga hanya dimanfaatkan oleh pemilik bangunan itu agar nantinya bangunan tersebut dapat dilegalkan. | Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja |
Comments