Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja mengumumkan harta kekayaan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota periode 2017-2022. Dalam laporannya disebutkn harta kekayaan Imam Priyono Rp4.333.670.132. Sementara Pasangan wakilnya Achmad Fadli Rp637.957.880.
Harta kekayaan Imam Priyono dilaporkan per tanggal 18 September 2016. Saat itu posisi Imam menjabat sebagai waki wali kota periode 2011-2016. Sementara Achmad Fadli dilaporkan pada 19 September 2016 saat masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Kota Jogja.
Sementara kekayaan Haryadi Suyuti Rp5.651.620.265 dan Heroe Poerwadi Rp2.259.318.061. Saat melaporkan harta kekayaan pada September tahun lalu Haryadi menjabat sebagai wali kota Jogja, sementara Heroe masih di luar pemerintahan.
Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan kewajiban melaporkan harta kekayaan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Walikota.
Selain itu dasar LHPKP juga sesuai surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-9116/12/11/2016. Dan “Surat kuasa dari pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli dan pasangan calon Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi kepada KPU untuk mengumumkan LHkPN,” kata Wawan dalam pengumumannya, Senin (13/2/2017).
Diketahui Imam Priyono-Achmad Fadli merukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jogja nomor urut satu. Sementara Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut dua. Kedua pasangan calon akan berkompetisi dalam pilwalkot 15 Februari besok.
Selain melaporkan LHKPN, kedua pasangan calon juga harus melaporkan penerimaan dan penggunan dana kampanye (LPPDK). Wawan mengatakan kedua paslon sudah menyerahkan dokumen LPPDK pada Minggu (12/2/2017) lalu. Format laporan diakuinya juga sudah sesuai syarat.
Namun, Wawan belum bisa menyampaikan nominal LPPDK dari masing-masing pasangan calon. “Nanti saja setelah diaudit,” kata dia.
Menurut Wawan, setelah menerima LPPDK, pihaknya akan mengundang dua lembaga akuntan publik untuk mengaudit penggunaan dana kampanye dari Kedua pasangan calon. Dua lembaga akuntan publik tersebut akan diundi supaya adil. Ia menambahkan dengan tertibnya laporan dana kampanye sehingga kedua paslon bebas dari sanksi administrasi. | Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments