Peternak sapi kini tak perlu mengalami duka berkepanjangan ketika ternak sapinya mati. Sebab, ternak sapi yang mati akan mendapatkan klaim asuransi dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebesar Rp10 juta per ekor.
Namun, klaim hanya dibayarkan untuk peternak yang mengikuti program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) dari pemerintah pusat. Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Usaha Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten Tri Yanto mengatakan, hingga saat ini sudah ada 802 ekor sapi yang didaftarkan program AUTS.
“Kemarin ada tambahan lagi 20 ekor sapi. Yang mendaftar itu baru dari 32 kelompok ternak sapi. Sementara di Klaten ada 93.000 ekor sapi, di antaranya 34.000 ekor sapi betina. Nah yang ternak sapi betina ini kami dorong didaftarkan AUTS,” ungkap Tri Yanto kemarin.
Menurut Yanto, alasan sapi betina didaftarkan untuk meningkatkan populasi ternak dan mendukung program swasembada daging oleh pemerintah.
Dengan demikian, tidak ada sapi produktif yang dijual untuk dipotong dan menjadi konsumsi masyarakat. Ada pun peternak yang menerima klaim AUTS, yakni Bejo, warga Desa Kemiri, Kecamatan Tulung dan Tarwiyana, warga Desa Kotesan, Kecamatan Prambanan. Bejo menerima klaim sebesar Rp10 juta karena sapinya mati akibat penyakit.
Sementara Tarwiyana menerima klaim Rp7 juta. Tarwiyana hanya menerima klaim Rp7 juta karena sapinya masih bisa dipotong paksa dan dijual laku Rp3 juta. Sapi milik Tarwiyana terpaksa dipotong lantaran mengalami gangguan reproduksi setelah melahirkan.
“Maksimal klaim Rp10 juta per ekor. Jika sebelum mati sapi masih bisa dipotong paksa dan laku dijual, klaim yang diberikan tinggal kekurangannya dari Rp10 juta itu,” kata Tri Yanto.
Premi yang harus dibayarkan untuk AUTS sebesar Rp200.000 per ekor setiap tahun. Namun, dari jumlah tersebut peternak mendapat subsidi pemerintah Rp160.000 sehingga cukup membayar Rp40.000 per tahun.
Techninal Manager PT Jasindo Wilayah Surakarta Teguh Setyadi mengatakan, kuota peserta AUTS tidak dibatasi. Menurut Teguh, semua sapi bisa mengikuti program asuransi tersebut asalkan memenuhi persyaratan pedoman umum dari Kementerian Pertanian.
“Sapi yang dapat diasuransikan berusia 8 bulan sampai 6 tahun. Dari program ini menjamin keberlangsungan usaha ternak yang dilakukan peternak. Jadi, ketika sapinya mati bisa langsung membeli sapi agar usaha tetap berjalan,” kata Teguh. (Okz)
Comments