Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta memastikan mengikuti seluruh aturan saat menjalankan proses rekapitulasi suara yang dijadwalkan digelar Rabu (22/2), termasuk jika ada permintaan membuka kotak suara tidak sah.
“Rekapitulasi akan dilakukan secara terbuka di kantor KPU Kota Yogyakarta. Pada prinsipnya, kami akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebagai tanggung jawab penyelenggara pemilu terhadap publik,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.
Selama pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kota, KPU Kota Yogyakarta akan mengundang seluruh saksi pasangan calon kepala daerah, Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Jika ada permintaan membuka kotak suara seperti yang selama ini gencar disuarakan oleh pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah, Wawan menegaskan bahwa kotak suara dapat dibuka jika ada perbedaa suara antara hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan data yang dimiliki saksi.
“Jika tidak ada dasar yang kuat untuk membuka suart suara, maka akan sulit bagi kami untuk melaksanakannya karena apa yang kami kerjakan harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
KPU Kota Yogyakarta memiliki waktu hingga Jumat (24/2) untuk melakukan rekapitulasi. “Kami sudah susun jadwal mengenai urutan kecamatan yang akan direkapitulasi. Harapannya, proses rekapitulasi berjalan lancar,” katanya.
Setelah direkapitulasi, KPU Kota Yogyakarta akan mengumumkan secara resmi jumlah suara yang diperoleh setiap pasangan calon kepala daerah. Sedangkan untuk penetapan calon terpilih baru akan dilakukan Maret jika tidak ada gugatan.
“Jika ada upaya gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi, maka penggugat harus segera menyampaikan gugatan setelah penetapan hasil pilkada,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Panwas Pilkada Kota Yogyakarta Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Iwan Ferdian mengatakan sudah menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk proses rekapitulasi suara di tingkat KPU Kota Yogyakarta.
“Sudah kami siapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan termasuk rekaman video proses pemungutan suara di TPS. Jika diperlukan, bisa ditayangkan,” katanya.
Sedangkan mengenai dinamika pada saat rekapitulasi termasuk jika ada permintaan membuka kotak suara tidak sah, lanjut dia, maka hal tersebut akan didisksuikan bersama dengan komisioner KPU Kota Yogyakarta. (Antara)
Comments