Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun 2017 menargetkan pendapatan asli daerah dari penerimaan retribusi penyelenggaraan kegiatan parkir di daerah ini sebesar Rp170 juta.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Agus Jaka Sunarya mengatakan target pendapatan retribusi parkir 2017 yang sebesar Rp170 juta ini naik dibanding target 2016 tercatat Rp143 juta.
Jaka panggilan akrabnya mengatakan, pendapatan retribusi parkir yang akan dihimpun Dishub Bantul itu berasal dari setoran pengelola parkir tepi jalan umum yang berizin di sebanyak 90 lokasi parkir dan pengelola parkir khusus di 57 lokasi.
Ia mengatakan, retribusi parkir dipungut dari penyelenggara parkir yang sudah mengantongi izin, sementara yang belum punya legalitas dan diprediksi masih banyak di wilayah Bantul belum dikenakan retribusi karena tidak ada aturannya.
Sementara itu, kata dia, realisasi pendapatan retribusi parkir yang diterima hingga pertengahan Februari 2017, belum direkapitulasi. Namun, dari semua pengelola parkir diantaranya sudah menyetor untuk beberapa bulan, bahkan setahun sekali. (Sumber:Antara)
Comments