Dinas Perhubungan Kota Jogja mengancam akan membekukan izin parkir bagi juru parkir yang kedapatan melanggar lebih dari tiga kali pelanggaran. Upaya itu dilakukan supaya ada efek jera.
Kasi Pengendalian dan Operasi, Bidang Peparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Asung Waluyo mengatakan setiap juru parkir yang terjairing razia, pihaknya selalu memberikan surat peringatan dan perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kalau sudah tiga kali surat peringatan masing mengulani kita tarik izinnya, kemudian mengganti jukirnya,” kata Asung, saat dihubungi Selasa (28/2/2017).
Asung mengaku geram dengan ulah jukir yang menaikkan tarif diluar ketentuan peraturan daerah (Perda) dan parkir luar. Pihaknya berharap semua jukir mentaati aturan. Jika tidak, maka akan terkena tindak pidana ringan (Tipiring) dan terancam dicoret dari daftar petugas parkir.
Pada Sabtu (25/2/2017) pekan lalu, Dinas Perhubungan Kota Jogja dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja berhasil menjaring empat juru parkir di kawasan Titik Nol Kilometer Jogja. Keempat jukir itu sudah diajukan untuk di sidang di Pengadilan Negeri Jogja. Mereka melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU).Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments