Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta bakal melakukan pendataan tanah yang berstatus “sultan ground” dan “pakualaman ground” pada tahun ini menggunakan dana keistimewaan.
Saat ini, katanya, sedang dilakukan klasifikasi terhadap data yang diberikan Pemerintah DIY guna menentukan prioritas pendataan. Pemerintah DIY memberikan data 60 bidang “sultan ground” dan “pakualaman ground”.
Pada tahap awal pendataan, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan mampu melakukan pendataan terhadap 50 bidang tanah dan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Hasil dari pendataan tersebut kemudian akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional untuk proses sertifikasi. Sertifikat yang sudah diterbitkan akan diserahkan ke Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman.
Berdasarkan data dari Pemerintah DIY pada 2015, terdapat 13.226 bidang “sultan griund” dan “pakualaman ground” dengan total luas 58.219.146 meter persegi yang tersebar di berbagai lokasi.
Seluruh bidang tanah tersebut ditargetkan selesai disertifikasi pada 2024. (Sumber:Antara)
Comments