Kab GunungkidulNews

Pemda DIY Didesak Evaluasi Izin Tambang

0
tanah longsor Kulon Progo
ilustrasi tanah longsor (antara)

DPRD DIY mendesak Pemda DIY untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan di Dusun Jentir RT01/RW06 Sambirejo, Ngawen, Gunungkidul. Pemda DIY menyatakan, izin yang diberikan dalam aktivitas tersenut berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan material.

Anggota Fraksi Golkar DPRD DIY Slamet mendesak Pemda DIY untuk segera mengevaluasi izin yang telah diberikan kepada perusahaan yang mengoperasikan tambang di Ngawen tersebut. Berdasarkan data yang ia peroleh, aktivitas tambang itu mengantongi izin No. 545/680/KP2TSP/2017 dengan jenis kegiatan pertambangan operasi produksi untuk penjualan batuan.

“Lokasi itu kan daerah rawan longsor, tetapi mengapa justru diberikan izin melakukan aktivitas penambangan,” ungkap politisi asal Nglipar, Gunungkidul ini, Sabtu (4/3).

Pihaknya mendesak Pemda DIY untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin yang sudah diberikan. Mengingat aktivitas itu berada di kawasan rawan bencana. Senin (6/3) pekan depan, bersama Komisi A DPRD DIY akan meninjau lokasi untuk mengumpulkan data. Jika ditemukan ada kesalahan prosedur dalam memberikan izin, maka harus dicabut secepatnya.Sunartono/JIBI/Harian Jogja |

Antisipasi Klitih,Polresta Jogja akan Kumpulkan Guru dan Siswa

Previous article

Desa Wisata Diimbau untuk Kembangkan Homestay

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *