Penetapan wali kota Jogja terpilih periode 2017-2022 yang seharusnya 8-10 Maret ini harus tertunda karena ada gugatan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Jogja.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan penetapan pemenang pilwalkot pada 8-10 Maret itu opsional jika tidak ada sengketa hasil pilwalkot. “Kami harus menunggu dulu keputusan MK,” kata Wawan, Minggu (5/3/2017).
Wawan mengaku sudah siap menghadapi sidang gugatan. Ia mengklaim selama proses pilwalkot sampai selesai rekapitulasi suara sudah sesuai aturan. Namun demikian, pihaknya juga menghormati upaya gugatan. Pada 13 Maret nanti pihaknya baru akan melakukan pencermatan di MK.| Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments