StarJogja.com, Jogjakarta – Hampir enam bulan kekosongan blangko pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dialami masyarakat Sleman. Surat Keterangan (Suket) perekaman e-KTP pun menjadi pilihan. Sejak 1 Oktober 2016 hingga 8 Maret 2017, jumlah Suket yang dikeluarkan mencapai 27.156 lembar.
Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat pun berharap agar warga memahami persoalan tersebut. Pasalnya, kewenangan ketersediaan blangko e-KTP hingga bahan baku percetakannya seluruhnya wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu sesuai dengan Perpres No.126/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No.26/2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
“Kami sudah mengajukan kebutuhan blangko e-KTP ke Pusat sesuai kebutuhan, namun sampai saat ini masih kosong. Kalau tahun lalu, kami hanya menerima 5.000 blangko yang sudah disebar ke seluruh kecamatan,” katanya, Rabu (8/3/2017).
Dia menjelaskan, terhitung sejak 1 Oktober 2016 pihaknya belum bisa mencetak e-KTP bagi warga. Padahal, jumlah pengajuan pembuatan e-KTP sampai saat ini mencapai 27.156 orang.
Jumlah tersebut dimungkinkan terus bertambah seiring banyaknya pengajuan pembuatan KTP dari warga.Mulai dari pendaftaran e-KTP baru, pengajuan perpindahan domisili hingga perubahan data warga.
Sebagai gantinya, lanjut Jaim, Disdukcapil memberikan Suket untuk mengganti fisik e-KTP yang belum dicetak. “Kami belum tahu kapan Pusat mengirim blangko e-KTP, sampai saat ini belum ada kabar lebih lanjut,” tambahnya.
Dia berharap, kekosongan blangko e-KTP tersebut dapat segera dipenuhi oleh pemerintah pusat. | Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja |
Comments