StarJogja.com, Jogjakarta – Dua pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Yogyakarta memastikan siap menjalani sidang panel maupun sidang pleno di Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang dilayangkan pasangan calon nomor satu.
Anggota tim advokasi pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi, Sahlan Adi Putra Alboneh mengatakan pihaknya siap memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi dan siap mengajukan alat atau dokumen bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pasangan calon nomor dua itu akan bertindak sebagai pihak terkait dalam sidang Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor satu Imam Priyono-Achmad Fadli.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akan bertindak sebagai pihak termohon.
Pasangan calon nomor urut satu mengajukan permohonan ke MK atas berbagai faktor, di antaranya jumlah suara tidak sah yang cukup banyak dan berbagai temuan dugaan kejanggalan dalam daftar pemilih tetap serta penerima surat undangan memilih.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU Kota Yogyakarta yang ditetapkan pada 24 Februari dinyatakan bahwa pasangan calon nomor dua memperoleh 100.333 suara sedangkan pasangan calon nomor satu meraih 99.146 suara.
“Kami meyakini bahwa penyelenggara pemilu, yaitu KPU Kota Yogyakarta dan Panwas Kota Yogyakarta, telah menyelenggarakan tugas dengan profesional serta tidak ada pelanggaran aturan yang bisa memengaruhi perolehan suara untuk pasangan calon nomor dua,” kata Sahlan.
Ia pun memastikan bahwa suara yang diraih oleh pasangan calon nomor dua dihitung berdasarkan suara sah yang masuk. “Kami berharap masyarakat bisa memahami masalah ini secara bijak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto selaku pihak pemohon ke MK mengatakan telah menyempurnakan materi formal permohonan ke MK.
Jika permohonan yang diajukan dinyatakan memenuhi persyaratan maka akan dilanjutkan dengan sidang pada 6 April hingga 2 Mei dilanjutkan rapat hakim pada 3-9 Mei dan diakhiri dengan pembacaan putusan pada 10-19 Mei. (Antara)
Comments