StarJogja.com, Jogjakarta – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menertibkan bangunan liar di Pantai Glagah hanya gertakan kosong. Hingga masuk minggu kedua Bulan Maret, Surat Peringatan (SP) 3 belum juga dilayangkan dengan alasan koordinasi.
Pemkab Kulonprogo sebelumnya menyatakan tiap surat teguran akan diberikan dengan selang waktu sepekan agar masalah ini segera tuntas. Teguran pertama diberikan pada akhir Januari lalu kemudian dilanjutkan teguran kedua pada awal Februari. Namun, tenggat waktu hingga teguran ketiga diperpanjang hingga 2 pekan dengan alasan menjaga stabilitas daerah.
Faktanya, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, Duana Heru mengatakan SP 3 sedang disiapkan dan baru akan disampaikan pada pemilik bangunan dalam waktu dekat.
Ia mengakui pembangunan masih dilanjutkan oleh sejumlah warga di areal sempadan pantai tersebut. Bahkan, sudah ada lagi tambahan bangunan yang selesai dibangun dan digunakan. Dikatakan jika penertiban pasti akan dilakukan meski masih butuh waktu. Duana mengatakan Satpol PP tidak bisa langsung melakukan pembongkaran dan harus menunggu surat perintah dari bupati. | Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja |
Comments