Kab SlemanNews

Surat keterangan gantikan e-KTP

0
Cyber Security
JIBI

StarJogja.com, Jogjakarta – Kosongnya Blanko E-KTP sejak akhir tahun lalu masih menimbulkan keresahan di masyarakat sebagai pemohon. Ketidaktersediaan blanko e-ktp membuat masyarakat harus menggunakan surat keterangan (suket) sementara yang rawan rusak.

Salah satu pemohon KTP-el asal Maguwoharjo, Depok, Ihsan mengatakan dirinya cukup khawatir dengan sistem penggunaan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP sementara. Kekhawatiran tersebut muncul dikarenakan fisik dari Suket menurutnya rentan rusak. Namun ia mengaku tak dapat berbuat banyak, ia hanya berharap suket dapat digunakan sama fungsinya seperti KTP-el tanpa ada penolakan dari instansi, terutama pihak perbankan yang menjadi tujuannya membuat KTP-el.

Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Ngemplak, Heru Baranti membenarkan pihaknya masih belum menerima kembali jatah keping blanko e-ktp sejak akhir tahun lalu. Hal tersebut menjadi permasalahan tersendiri bagi masyarakat.

Suket yang hanya berupa lembaran HVS yang diprint biasa dinilai rapuh dan mudah rusak menjadi persoalan tambahan usai permasalahan nihilnya blanko KTP. Suket yang hanya berupa kertas sehingga mudah terlipat, robek dan basah. Pihaknya mencoba membuat solusi dengan menyarankan agar pemohon membuat foto copy suket yang diterbitkan pihak kecamatan lalu akan dilegalisir sedang suket yang asli disimpan agar dapat bertahan enam bulan ke depan. | Mayang Nova Lestari/JIBI/Harian Jogja |

Penertiban bangunan liar di Pantai Glagah terkesan mandeg

Previous article

Disnakertrans Kulon Progo adakan pelatihan gratis

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman