Enam toko modern berjejaring yang tidak memiliki izin alias ilegal segera ditutup paksa jika masih nekat buka. Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo menyatakan sudah menanda tangani perintah penertiban keenam toko tersebut.?
“Sudah saya tanda tangani tinggal eksekusi,” tegas Sulistiyo, seusai mengunjungi warga terdampak longsor di Terban, Gondokusuman, Kamis (9/3/2017) kemrin.
Ia mengatakan sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan keenam toko modern ilegal. Sulis menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang sudah disepakati bersama.
Keberadaan toko modern berjejaring diatur dalam Perda Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket. Dalam perda tersebut toko jejaring dibatasi maksimal 52 unit dan sudah terenuhi sebelum perda itu disahkan. Namun masih ada toko berjejaring yang nekat beroperasi dengan memanfaat nama yang berbeda dengan nama toko modern induknya.
Keenam toko itu di antaranya berlokasi di kawasan Jalan Parangtritis, Pandeyan, dan Jalan Kolonel Sugiyono.Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments