Pemerintah Daerah (Pemda) DIY segera menerbitkan Pergub DIY tentang larangan beroperasinya taksi online. Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, Pemda DIY telah berkoordinasi dengan Polda DIY untuk melakukan sweeping terhadap taksi online yang beroperasi secara ilegal.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menjelaskan, pihaknya sudah mulai melangkah setelah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Perhubungan untuk mengeluarkan kebijakan dalam menindak taksi online. Menurutnya, kebijakan Gubernur DIY terkait hal ini adalah akan mengeluarkan Pergub tentang pelarangan beroperasinya taksi online.
“Ini [Pergubnya] lagi diproses, sepekan ini jadi. Artinya itu dari sisi regulasi, kalau birokrat kan [kalau ingin menindak] berpegang ke regulasi pasti,” terangnya, Jumat (10/3/2017)
Ia menambahkan, yang jadi dasar dari Pergub tersebut adalah Permenhub No.32/2016 yang saat ini akan segera direvisi untuk didetailkan terkait kewenangan apa yang ditempuh pemerintah daerah. Meski demikian, penertiban Pergub tersebut intinya bukan terletak pada revisi Permenhub tersebut. Namun, Pemda DIY sudah diberikan kewenangan dan diperbolehkan untuk mengambil langkah kebijakan sambil menunggu revisi.
Comments