Paska-menjalin kesepakatan tertulis dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, kawasan wisata Mangunan, Kecamatan Dlingo kini memiliki kewajiban menyetorkan pendapatannya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY.
Tak tanggung-tanggung, sejak ditetapkan sebagai kawasan pengembangan wisata alam RPH Mangunan melalui Pergub DIY No. 84/2016 yang pelaksanaannya dimulai Februari lalu, kawasan yang terdiri dari tujuh titik objek wisata itu berhasil menyetor hingga ratusan juta rupiah.
Ketua Koperasi Notowono Purwoharsono mengaku selaku badan hukum yang menaungi ketujuh objek wisata itu memang mulai semakin serius mengelola kawasan Mangunan. Dikatakannya, untuk Februari saja, pihaknya berhasil menyetor retribusi untuk Pemda DIY sebesar Rp116 juta lebih.
“Kami biasa setornya per pekan, setiap Senin. Kalau jumlah itu [Rp116 juta lebih] merupakan angka akumulasi,” ujarnya saat ditemui di Mangunan, Sabtu (11/3/2017).
Ia menjelaskan, dari tujuh objek itu, setoran terbesar memang masih didominasi oleh Hutan Pinus. Sementara objek lainnya, hingga kini masih terus digarapnya guna menjaring pengunjung lebih banyak.
Selain Hutan Pinus atau yang disebutnya sebagai Pinus Sari, keenam objek lainnya yang kini tengah ia kembangkan adalah Bukit Pengger, Puncak Becici, Lintang Sewu, Bukit Seribu Batu, Bukit Mojo dan Bukit Panguk.
Bukit Seribu Batu, misalnya. Mengusung konsep Negeri Dongeng, ia dan puluhan warga sekitar mengembangkan kawasan seluas 2 hektar di Dusun Sukarame, Desa Mangunan, Dlingo tersebut. Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja |
Comments