StarJogja.com, Jogjakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan mendata penduduk nonpermanen, yaitu penduduk luar daerah yang tinggal di Kota Yogyakarta tetapi tidak mengurus dokumen mutasi penduduk.
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo menuturkan, penduduk luar daerah yang akan didata adalah penduduk yang sudah tercatat dalam administrasi kependudukan daerah asal atau sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik, tetapi tidak mengurus dokumen pindah datang ke Yogyakarta.
Disdukcapil Kota Yogyakarta akan melibatkan rukun warga (RW) untuk melakukan pendataan penduduk nonpermanen itu. Setiap RW akan dibekali dengan formulir pendataan.
Pendataan meliputi identitas warga nonpermanen, lama tinggal, dan tujuan tinggal di Kota Yogyakarta.
Hasil pendataan tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Pemerintah DIY dan minimal enam bulan sekali akan dilakukan pendataan. (Sumber:Antara)
Comments