Starjogja.com, Sleman – 128 ekor kepiting diamankan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas IA Yogyakarta, Pada Sabtu tanggal 11 Maret sekitar pukul 11 siang. 128 ekor kepiting diamankan karena tidak memenuhi standar sesuai dengan Permen no 56 tahun 2016.
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas IA Yogyakarta, Suprayogi mengatakan Kepiting ini dikirimkan menggunakan pesawat dari Balikpapan menuju Yogyakarta dalam sebuah paket. Paket yang berisi 128 ekor kepiting ini dikirim dari Balikpapan menuju Yogyakarta dengan menggunakan pesawat terbang. Diketahui, jika kepiting tersebut berasal dari Tarakan. kepiting ini tidak sesuai standar dalam aturan yang bisa di lalulintaskan atau ditangkap meliputi panjang karapas minimal 15 Cm dan beratnya harus lebih 200 gram. Dari pengiriman itu hanya 17 yang memenuhi syarat.
Setelah dilakukan penelusuran diketahui pemesan adalah seorang mahasiswi yang memesannya lewat online dengan harga 3 juta. Kepiting tersebut untuk memenuhi kebutuhan warung makan seafood. Mahasiswi itu saat ini dikenai wajib lapor, dan apabila mengulang hal yang sama tetap akan ditindak tegas. Kepiting yang tidak memenuhi syarat tersebut maka akan dilepasliarkan di hutan mangrove Bantul, untuk menjaga ketersediaan dan kelangsungan sumberdaya alam. (Bay/Abr)
Comments