StarJogja.com, Jogjakarta – Penyelenggara undian diminta tertib untuk mengurus perizinan penyelenggaran undian gratis berhadiah (UGB). Proses ini diharapkan akan mampu meningkatkan manfaat dari dana Usaha kesejahteraan SOsial (UKS) bagi bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Sri Harjanto, SE , Kepala seksi Orsos dan Sumbangan Dinas Sosial DIY menegaskan Penyelenggara wajib mengantongi izin pemerintah saat melakukan penarikan undian. Bila izin itu tak ada maka pihak penyelenggara bisa terancam hukuman kurungan penjara minimal 1 tahun.Pengajuan izin saat ini bisa dilakukan secara online.
Proses pengajuan izin lebih praktis, efisien, transparan, dan mudah diakses. Sebab, selain pihak pemohon tidak perlu keluar kantornya, juga bisa memantau sejauhmana permohonannya diproses.Bahkan kalau ada kekurangan juga langsung diketahui. Dengan begitu pemohon pun bisa segera melengkapinya.
Dinas Sosial DIY terus mensosialisasikan UU terkait perizinan UBG. Selain itu , terus dilakukan pemantauan serta edukasi penyelenggaraan undian berhadiah di wilayah ini.Langkah ini diambil agar UGB berjalan dengan baik dan hadiah yang disalurkan sesuai aturan.Jika ada hadiah yang tidak tertebak atau tidak diambil dalam jangka waktu tertentu,selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial.
Agus Setyanto,SE,MA Penyidik Pegawai Negri Sipil Dinas Sosial DIY menyatakan Dinsos berkomitmen menegakkan aturan undian. Dengan tegaknya aturan akan memberi jaminan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat. Masyarakat dapat menanyakan, apabila penyelenggaraan kegiatan undian tersebut diragukan, baik langsung kepada penyelenggara maupun kepada Dinas Sosial DIY. (AM)
Comments