Kota JogjaNews

Wajib pajak Diajak Tidak Sia Siakan Tax Amnesty Tahap 3

0

KPP   Pratama   Yogyakarta   berikan   apresiasi   yang   tinggi   bagi   Wajib   Pajak   yang   telah mengikuti program Tax Amnesty .Wajib pajak diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan program amnesti pajak tahap ketiga yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Rachmad   Fazari,Kepala   Seksi   Ekstensifikasi   dan   Penyuluhan   KPP  Pratama   Yogyakarta menyatakan Pada prinsipnya, Pengampunan Pajak adalah terbukanya lembaran baru dari pihak   Direktorat   Jenderal   Pajak   dan   para   Wajib   Pajak   yang   telah   mendapatkan   Surat Keterangan   Pengampunan   Pajak.   Wajib   Pajak   diminta   menjalankan   kewajiban perpajakannya   dengan   benar,   mulai   dari   Pelaporan   SPT   Masa   dan   Tahunannya,   juga Penyetoran pajak yang dilakukan dengan benar (sesuai omset sesungguhnya) dan tepat waktu.

Terkait pelaporan Harta dan Utang dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi,seluruh   harta   dan   utang   dalam   Surat   Pernyataan   Harta   (SPH)  Amnesti   Pajak  ditambah dengan harta dan utang yang diperoleh pada tahun 2016. Selain pengisian harta dan UtangSPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajakharus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Tempat WajibPajak  Terdaftar.   Untuk   Wajib   Pajak yang mengungkapkan  harta  yang   berada   di   wilayahNegara   Kesatuan   Republik   Indonesia,   selain   yang   terkena   tariff   0,5%   UMKM,   wajibmenyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan. Wajib Pajak yang mengungkapkanharta   yang   berada   di   luar   wilayah   Negara   Kesatuan   Republik   Indonesia   wajibmenyampaikan Laporan Pengalihan dan Investasi Harta Tambahan.

Kedua laporan tersebut wajib dilaporkan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahunsejak diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sesuai format yang telah ditentukan(dapat dimintakan ke KPP terdekat) dan paling lambat disampaikan pada saat berakhirnyabatas waktu SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Ia mengingatkan Batas waktu amnesti pajak periode III nanti akan jatuh pada 31 Maret, dimana pada tanggal tersebut juga merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PajakPenghasilan (PPh) bagi  wajib  pajak Orang Pribadi.  Pelaporan  SPT Tahunan PPh  OrangPribadi   dapat   dilakukan   dengan   eFiling   agar   Wajib   Pajak   tidak   perlu   mengantri   lama.Pelayanan Amnesti Pajak dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan hariSabtu pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk Hari terakhir ,Kantor akan buka sampai pukul 24.00 WIB

7 Pelaku Klitih Diamankan

Previous article

Divestasi Perusahaan Tambang Bisa Berdampak Negatip Terhadap Iklim Investasi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja