KPP Pratama Yogyakarta berikan apresiasi yang tinggi bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty .Wajib pajak diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan program amnesti pajak tahap ketiga yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Rachmad Fazari,Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Yogyakarta menyatakan Pada prinsipnya, Pengampunan Pajak adalah terbukanya lembaran baru dari pihak Direktorat Jenderal Pajak dan para Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Wajib Pajak diminta menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, mulai dari Pelaporan SPT Masa dan Tahunannya, juga Penyetoran pajak yang dilakukan dengan benar (sesuai omset sesungguhnya) dan tepat waktu.
Terkait pelaporan Harta dan Utang dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi,seluruh harta dan utang dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) Amnesti Pajak ditambah dengan harta dan utang yang diperoleh pada tahun 2016. Selain pengisian harta dan UtangSPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajakharus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Tempat WajibPajak Terdaftar. Untuk Wajib Pajak yang mengungkapkan harta yang berada di wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia, selain yang terkena tariff 0,5% UMKM, wajibmenyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan. Wajib Pajak yang mengungkapkanharta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajibmenyampaikan Laporan Pengalihan dan Investasi Harta Tambahan.
Kedua laporan tersebut wajib dilaporkan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahunsejak diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sesuai format yang telah ditentukan(dapat dimintakan ke KPP terdekat) dan paling lambat disampaikan pada saat berakhirnyabatas waktu SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Ia mengingatkan Batas waktu amnesti pajak periode III nanti akan jatuh pada 31 Maret, dimana pada tanggal tersebut juga merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PajakPenghasilan (PPh) bagi wajib pajak Orang Pribadi. Pelaporan SPT Tahunan PPh OrangPribadi dapat dilakukan dengan eFiling agar Wajib Pajak tidak perlu mengantri lama.Pelayanan Amnesti Pajak dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan hariSabtu pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk Hari terakhir ,Kantor akan buka sampai pukul 24.00 WIB
Comments