StarJogja.com, JOGJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk menghadapi sidang gugatan hasil rekapitulasi suara dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot).
Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan sesuai jadwal sidang pendahulu gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada Jumat (17/3/2017) lusa. Setelah itu, KPU diberi waktu dua hari untuk menyiapkan materi bantahan.
Menurutnya, dokumen yang akan menjadi bukti di antaranya adalah hasil rekapitulasi suara, data pemilih tetap dan tambahan. “Dan alat bukti lainnya yang menjadi penguasaan KPU,” kata Wawan, saat dihubungi, Selasa (14/3/2017) kemarin.
Pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah pengacara dan tim konsultasi yang berpengalaman dalam mengurus perkara di MK. Pengacara sudah disiapkan oleh KPU RI. Namun demikian, Wawan mengaku masih menunggu sidang pendahuluan untuk memastikan materi gugatan dari tim pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli.
Sementara Ketua Badan Pemenangan Pemilu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto mengaku sudah menyiapkan tim pengacara dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDIP yang berjumlah 32 orang.
“Kami akan beberpak bukti-bukti kecurangan seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” kata Fokki, yang juga anggota tim sukses Imam-Fadli.
Tidak hanya tim pemenangan Imam-Fadli versus KPU Kota Jogja, namun tim pemenangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi juga akan ambil bagian dalam sidang gugatan di MK tersebut. “Kita sudah menyiakan tim advokasi karena kita juga menjadi pihak terkait dalam gugatan ini,” ujar Anggota Tim Pemenangan HS-HP, Rifki Listianto. | Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments