StarJogja.com, JOGJA – Sidang perselisihan sengketa pilkada kota jogja mulai disidangkan. Pasangan calon nomor urut satu dalam pilkada kota Jogja Imam Priyono-Achmad Fadli menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi terkait permohonan pembatalan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Imam Priyono-Achmad Fadli, Danang Rudiyatmoko mengatakan”Pada sidang perdana ini, hanya dilakukan pembacaan permohonan dari pemohon yang dibacakan oleh tim advokasi dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP”
Seperti dilansir dari Antara, Menurut Danang, terdapat empat pokok permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, yaitu adanya penghilangan 967 hak pilih pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap, jumlah pemilih tambahan melebihi jumlah surat keterangan yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, suara sah dinyatakan sebagai suara tidak sah, serta mobilisasi aparatur sipil negara oleh pasangan calon nomor dua.
Atas permohonan tersebut, lanjut Danang, pemohon memohon ke MK untuk menjatuhkan putusan yaitu membatalkan keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 6/Kpts/KPU-Kota-013.329631/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
KPU Kota Jogja menetapkan jumlah suara untuk pasangan calon nomor satu sebanyak 99.146 suara, sedangkan pasangan calon nomor dua meraih 100.333 suara atau terdapat selisih 1.187 suara.
Jumlah selisih yang tidak terlampau banyak ini menjadi salah satu yang menyebabkan pasangan nomer urut satu mengajukan gugatan ke MK. (AM)
Comments