Star Jogja – Yogyakarta. Dinas Sosial DIY terus mensosialisasikan UU terkait perizinan Undian Berhadiah Gratis (UBG). Selain itu , terus dilakukan pemantauan serta edukasi penyelenggaraan undian berhadiah di wilayah ini.Langkah ini diambil agar UGB berjalan dengan baik dan hadiah yang disalurkan sesuai aturan.
Sri Harjanta,SE, Kasi Orsos & Sumbangan Sosial Dinas Sosial DIY menyebutkan Undian Gratis Berhadiah (UGB) adalah suatu undian yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain.UGB ini ada yang Langsung dan tidak langsung. UGB langsung yaitu undian gratis berhadiah yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung tanpa diundi, dalam waktu tertentu yang hadiahnya langsung dapat diketahui, sepeti cara menggosok/mengerik. Sedangkan UGB tidak langsung adalah undian gratis berhadiah yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara mengundi kupon atau lembar bukti kepesertaan undian
dalam waktu tertentu misalnya karcis atau struk pembayaran.
Ia menegaskan penyelenggara UGB harus mengurus izin penyelenggaraan.Di dalam proses perizinan undian harus dilampirkan secara jelas perusahaan atau penyelenggara undian berhadiah, mekanisme undian, bentuk dan spesifikasi hadiah beserta jumlah dan nilai hadiah. Sri Harjanta memastikan hadiah yang akan diundi harus sudah tersedia sebelum UGB digelar. Berdasar pada data inilah Dinsos melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan undian. Dinsos akan melakukan penindakan bagi penyelenggara yang menyalahi atau tidak sesuai dengan data di surat izin penyelenggaran Undian berhadiah.
Kholil AR Nasution,SE MA , Kasie Pelayanan Perizinan di Kantor P2TSP dalam kesempatan yang sama menyebutkan Penyelenggara undian gratis berhadiah kini tak perlu repot-repot lagi untuk mengurus izin secara langsung ke Kantor Kementerian Sosial. Sebab, saat ini sudah digunakan sistem online.Mekanisme ini diklaim mampu memangkas waktu perizinan Penyelenggara UGB bisa mendaftar di https://simppsdbs.kemsos.go.id. Menurutnya dengan sistem online, maka proses pengajuan izin lebih praktis, efisien, transparan, dan mudah diakses.
Dinsos akan bekerja sama dengan satpol PP, Kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan penyelidikan lanjutan untuk selanjutnya diberikan sanksi. Baik berupa denda dan penyegelan undian. Terlebih jika Ada indikasi penipuan dalam penyelanggaraan Undian maka ada sanksi berlapis baik secara aturan Dinsos maupun perkara pidana penipuan.Masyarakat pun diminta waspada dan mengenali ciri ciri modus penipuan yang ada.Jika tidak merasa mengirim atau mengikuti undian,Masyarakat jangan berharap mendapat hadiah.( DEN/DA)
Comments